Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Tim Hukum PDIP Batal Bertemu Dewan Pengawas KPK
Kedatangan Tim Hukum PDIP ke kantor Dewan Pengawas KPK itu diwakili oleh I Wayan Sudirta Teguh Samudera.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020) pukul 15.22 WIB.
Kedatangan Tim Hukum PDIP ke kantor Dewan Pengawas KPK itu diwakili oleh I Wayan Sudirta Teguh Samudera.
Wayan mengaku kehadirannya untuk melaporkan kepada Dewas. Namun, Wayan Tak menjelaskan lebih jauh mengenai pernyataannya tersebut.
Baca: Pembuktian Perkara Korupsi Tak Hanya Sebatas Dugaan
"Laporan. Nanti lah setelah keluar dari sana (bertemu Dewas)," ucap Wayan begitu turun dari mobil.
Akan tetapi Wayan dan Teguh masih tertahan di meja resepsionis kantor Dewas KPK. Setelah mengisi daftar hadir, petugas KPK tak langsung mengizinkan Tim Hukum PDIP untuk bertemu Dewas.
"Jadi kami enggak bisa ketemu?" tanya Wayan ke petugas resepsionis.
Baca: Penggeledahan Kantor PDIP Dijadwal Ulang, Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Kepepet, Begini Alasannya
"Semua sudah ada SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya pak," jawab petugas resepsionis.
Ketika ditanya wartawan mengenai pertemuannya dengan Dewas yang sedikit terhambat. Wayan hanya bisa pasrah.
"Kalau bisa ketemu ya terima kasih, kalau enggak saya catat," katanya.
Baca: Tim Hukum PDIP Akan Bertemu Dewan Pengawas KPK Siang Ini
Namun setelah perbicangan yang agak alot, Tim Hukum PDIP akhirnya batal menemui Dewas KPK.
Direncanakan Tim Hukum PDIP akan menemui salah satu anggota Dewas yaitu Albertina Ho.
Kemudian petugas resepsionis gedung ACLC menyarankan Tim Hukum PDIP untuk membuat laporan terlebih dahulu di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Dumas KPK terletak di Gedung Merah Putih KPK. Jarak antara Gedung Merah Putih dan Gedung ACLC tak terlalu jauh.
"Nanti saya janji balik lagi ke sini (Gedung ACLC)," ucap Wayan seraya meninggalkan Gedung ACLC KPK.