Mahfud MD Sindir Industri Hukum yang Semakin Marak di Indonesia
Mahfud menilai industri hukum tak jauh dari praktik korupsi atau mencari keuntungan sepihak dengan cara membuat hukum itu sendiri.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyindir semakin maraknya industri hukum di Indonesia.
Mahfud menilai industri hukum tak jauh dari praktik korupsi atau mencari keuntungan sepihak dengan cara membuat hukum itu sendiri.
"Itu dulu kita waktu di kampus semester-semester awal diajari di bidang hukum perdata ada namanya hukum industri. Nah sekarang di Indonesia itu banyak industri hukum. Orang membuat hukum untuk mencari keuntungan sepihak," ujar Mahfud, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca: Soal Omnibus Law, Mahfud MD: Cuma Diambil Pasal yang Bertentangan
Baca: Belajar dari Kasus Natuna, Mahfud MD Sebut Sedang Garap UU Keamanan Laut
Baca: Mahfud MD Bantah Omnibus Law untuk Permudah Masuknya Kepentingan China
Ia menjelaskan, industri hukum ternyata diatur sedemikian rupa agar para pelakunya dapat meraup keuntungan pribadi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan banyak sekali praktik industri hukum dari proses pembuatan undang-undang hingga implementasi dari undang-undang itu sendiri.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut industri hukum yang semakin marak membuat persoalan hukum semakin bertambah pula.
Menurutnya, hal ini dapat berdampak kepada masa depan dalam era globalisasi.
"Sampai eksekusinya, di meja saya sekarang banyak sekali putusan pengadilan yang nggak bisa dieksekusi. Sudah menang, diindustrikan, sudah kasus perdata dibelokkan jadi pidana. Mulai lagi dari awal," kata Mahfud.
"Itulah persoalan hukum kita, dan yang begini nggak bisa dibiarkan ke depan. Kalau di era globalisasi mau begitu terus ya hancur kita," tuturnya.