Senin, 13 April 2026

KPK Tunggu PSI Lengkapi Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi Monas

PSI mengadukan dugaan kejanggalan proyek revitalisasi kawasan Monas ke KPK. Pasalnya mereka menduga asal usul kontraktor proyek ini tidak jelas

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Pemprov DKI Tebang 190 Pohon di Monas dengan Alasan Revitalisasi, Ini Komentar Walhi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan PSI terkait kejanggalan kontraktor proyek revitalisasi Monas karena belum lengkap.

Namun tim verifikasi pengaduan masyarakat KPK telah menerima perwakilan PSI untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

"KPK tentu akan menerima dan menelaah lebih lanjut laporan tersebut setelah semua dokumen-dokumen pelaporan dilengkapi lebih dahulu oleh pelapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/1/2020).

Baca: KPK Tolak Laporan PSI Soal Dugaan Korupsi Revitalisasi Monas

PSI mengadukan dugaan kejanggalan proyek revitalisasi kawasan Monas ke KPK. Pasalnya mereka menduga asal usul kontraktor proyek ini tidak jelas sehingga perlu diusut oleh KPK.

Pelaporan dilakukan oleh Anggota Tim Advokasi PSI Jakarta Patriot Muslim dan timnya. Patriot mempermasalahkan PT Bahana Prima Nusantara yang menjadi pemenang lelang proyek senilai Rp64,4 miliar itu.

Dia mengatakan dari laman lpse.jakarta.go.id, perusahaan ini beralamat di Jl. Nusa Indah No. 33, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Namun setelah ditelusuri Tim Advokasi PSI, alamat tersebut berlokasi di sebuah gang kawasan permukiman.

Baca: Nama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dalam Putusan Romahurmuziy, Ini Respons KPK

Patriot menduga PT Bahana merupakan perusahaan bendera (paper company) dan meminta komisi antirasuah menyelidiki hal ini.

“PSI mendesak KPK bertindak, uang rakyat jangan seenaknya dipermainkan,” kata Patriot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Ia  juga mendengar kabar kantor asli Bahan Prima Nusantara beralamat di Jl. Letjen Suprapto No. 60, Jakarta Pusat. Namun usai ditelusuri beberapa pihak serta media, lokasi sebenarnya perusahaan ini belum juga terkuak.

“Jika kontraktor tidak memberi informasi benar saat lelang, maka itu termasuk pelanggaran,” kata Patriot.

Baca: Pemprov DKI Tebang 190 Pohon di Monas dengan Alasan Revitalisasi, Ini Penjelasan Pengelola

Patriot juga meminta aparat hukum memeriksa perusahaan ini untuk memperjelas kontrak revitalisasi Kawasan Monas sudah sesuai hukum atau berpotensi merugikan negara.

Dia khawatir Bahana Prima Nusantara tidak memiliki aset dan kemampuan untuk menggarap proyek tersebut.

“Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain, ini juga (masuk) pelanggaran berat,” kata Patriot.

Masalah ini mulai ramai beberapa hari lalu karena beredar foto pohon di Kawasan Monas ditebangi dengan alasan proses revitalisasi.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga mengatakan anggaran revitalisasi seharusnya tidak dipakai untuk menebang pohon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved