Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung Isyaratkan Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung RI membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Editor:
Adi Suhendi
Kejaksaan Agung belum bisa merinci jumlah dana yang dialirkan Benny Tjokrosaputro untuk membeli banyak tanah.
Begitu juga dengan nilai aset yang dimiliki Benny Tjokrosaputro, Kejaksaan Agung belum bisa merincinya.
"Masih di dalami, apakah hasil korupsi tersebut dilarikan ke aset tersebut atau aset yang lain. Bisa juga dalam proses penyidikan nanti akan berkembang apakah asset asset tadi itu dipakai sarana untuk membeli saham atau dipakai sebagai alasan itu merupakan perusahaan tersangka yang di go public," katanya.
Baca: Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, Ini Alasannya
Hingga Kamis (16/1/2020), tim penyidik telah menyita total 156 sertifikat tanah yang dimiliki tersangka.
Seluruh sertifikat tanah tersebut milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Rinciannya, 84 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Tangerang dan 72 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Lebak.