Kamis, 28 Agustus 2025

KPK Panggil Dokter Lapas Sukamiskin Jadi Saksi Wawan

Dewi akan memberikan kesaksian dalam perkara suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung Dewi Murni Ayu dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/1/2020).

Dewi akan memberikan kesaksian dalam perkara suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas 1 Sukamiskin.

"Saksi diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Selain Dewi, KPK juga memanggil Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sukabumi Hendra Novreli, Kepala KPLP Lapas Klas IIB Tegal Darmono, Pegawai Lapas Sukamiskin Sukma Setiabudi, dan sopir PT SUN Star Prima Motor Bekasi, Rangga Wahyudi. Empat orang itu juga akan diperiksa untuk tersangka Wawan.

Dugaan praktik suap di Lapas Sukamiskin terbongkar dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada Juli 2018 lalu.

Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat ke Kejaksaan Agung

Ia sudah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemberian fasilitas di dalam sel serta kemudahan keluar lapas untuk beberapa napi.

Namun kemudian, KPK menemukan suap lainnya. Suap tersebut diduga melibatkan napi lain dan mantan kalapas lainnya.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Rahadian Azhar.

Penyidik menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp75 juta dari Wawan.

Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan