Sabtu, 13 September 2025

Revitalisasi Monas

Demi Revitalisasi Monas, 190 Pohon Ditebang, Sekda DKI: Ini Hanya Sebagian Kecil dari Sisi Monasnya

Demi Revitalisasi Monas, 190 Pohon Ditebang, Sekda DKI: Ini Hanya Sebagian Kecil dari Sisi Monasnya

Alex Suban/Alex Suban
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). Sebelumnya, Istana Kepresiden meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara karena belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Warta Kota/Alex Suban 

Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).

Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.

Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.

Mensesneg Pratikno saat pengenalan menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mensesneg Pratikno saat pengenalan menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pratikno mengatakan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.

Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.

Pihaknya menurut Pratikno akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.

Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.

"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan