Kamis, 4 September 2025

KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Terkait Kasus Pencucian Uang

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). 

Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar.

Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri).

Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Baca: Gus Sholah Wafat, Ketua KPK: Semoga Kita Dapat Melanjutkan Perjuangan Beliau

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber, Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan