Sabtu, 23 Agustus 2025

Soal Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade, Komisi III DPR RI: Kalau Ada yang Dirugikan Lapor MKD

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengimbau pihak yang merasa dirugikan dalam penggerebekan prostitusi online untuk melapor ke MKD.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Politikus Nasdem Taufik Basari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengimbau pihak yang merasa dirugikan dalam penggerebekan prostitusi online hasil laporan Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Terkait peristiwa yang terjadi, apabila benar sebagaimana pengakuan dari NN (PSK), maka jika ada pihak yang merasa dirugikan sebenarnya terbuka untuk pengaduan ke MKD dari sisi internal DPR," ujar Basari di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2020)

Basari tidak menyebut tindakan Andre Rosiade salah atau benar.

Baca: Daftar Harta Kekayaan Andre Rosiade, Punya Rp 25,1 Miliar dan Koleksi 7 Mobil

Menurutnya setiap anggota DPR memiliki tugas yang terikat dengan etika-etika, salah satunya bertindak sesuai aturan yang berlaku.

"Anggota DPR juga dalam koridor nilai-nilai kemanusiaan dan kita juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara," katanya.

"Jadi menurut saya harus menjadi pedoman dan pegangan ketika kita menjalani tugas sebagai wakil rakyat," sambung Basari.

Lebih lanjut Basari menyebut, pihak kepolisian juga harus mengungkap kasus tersebut secara detail, mengingat hal tersebut sudah menjadi perbincangan di masyarakat luas.

Apalagi, pihak yang memesan NN atas suruhan anggota DPR, menghilang tanpa ada kejelasan.

"Semuanya harus diungkap oleh Kepolisian, informasi yang diperbincangan publik bisa saja kurang lengkap, bahkan mungkin ada yang tidak benar, ada yang berlebihan atau sebagainya," tutur Basari.

Baca: Dampak Wabah Virus Corona, Para Pembuat Kebijakan Semakin Getol Awasi Kenaikan Komoditas Lunak

Sebelumnya, Tim Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 14.17 WIB.

Dengan barang bukti yang ditemukan polisi, keduanya akhirnnya buka mulut bekerja sebagai mucikari dan PSK.

Af sebagai mucikari diamankan usai mengantar wanita bernisial ‘N” (PSK) ke sebuah Hotel Berbintang di Jalan Bundo Kandunang.

Baca: Tri Rismaharini Maafkan Zikria Dzatil yang Sebut Dirinya Kodok Betina: Allah Saja Memaafkan Manusia

Sementara N (26) digerebek di kamar hotel dalam kondisi telanjang.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan