Selasa, 9 September 2025

CPNS 2019

UPDATE Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta, Lengkap dengan Tata Tertib Peserta Tes

Simak Update Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta Lengkap Beserta Tata Tertib Peserta Tes

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
Tangkap Layar bkddki.jakarta.go.id
Update Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta Lengkap dengan Tata Tertib Peserta Tes 

7. Peserta mengisi daftar hadir sesuai nomor urut absen/daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

8. Peserta wajib membawa dan menunjukkan dokumen asli, berupa:

- Kartu Peserta Ujian CPNS hasil cetakan dari Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) yang sudah tertera foto berwarna latar belakang merah (otomatis/tidak perlu ditempel foto baru) dan sudah ditanda tangan pada kolom Tanda Tangan Peserta Ujian pada lembar bagian bawah (Iembar panitia ujian CPNS) dipotong/digunting untuk diserahkan kepada panitia.

- E-KTP atau Kartu Keluarga atau Surat Keterangan pengganti E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (bagi E-KTP yang belum dicetak) sesuai dengan data NIK yang didaftarkan.

9. Peserta yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta.

10. Peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut :

- Laki-Laki : memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang berwarna gelap dan bersepatu.

- Perempuan : memakai baju putih polos tanpa corak (bukan kaus), memakai rok berwarna gelap dan menggunakan hijab berwarna gelap (bagi wanita yang mengenakan hijab) serta bersepatu.

11. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.

12. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar dan dinyatakan gugur.

13. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa barang sebagai berikut :

- Alat tulis berupa pensil, pulpen, penghapus, penggaris dan lain-lain.

- Buku-buku dan catatan lainnya.

- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun serta jam tangan.

- Perhiasan dalam bentuk apapun termasuk bros dan ikat pinggang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan