Selasa, 2 September 2025

Kasus Jiwasraya

Hujan Interupsi PKS dan Demokrat soal Pansus Jiwasraya di Rapat Paripurna DPR

Ia mendesak, pimpinan DPR untuk segera memproses usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya.

Chaerul Umam/Tribunnews.com
DPR menggelar rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020, Rabu (22/1/2020). 

Dokumen tersebut pun sudah ditandatangani 50 anggota fraksi dari masing-masing partai tersebut. Secara aturan yang tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib sudah memenuhi syarat.

Namun, harapan pembentukan Pansus Hak Angket tersebut sebenarnya telah pupus, mengingat DPR telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Permasalahan Jiwasraya.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Panja dan Pansus terkait persoalan yang sama tidak dapat berjalan seiringan di tubuh parlemen.

"Tidak bisa (berbarengan Panja dan Pansus), itu harus menjadi salah satu sesuai dengan mekanismenya, sekarang Panja di tiga komisi sedang berjalan, kita tunggu prosesnya," ujar Puan di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Tiga Panja Permasalahan Jiwasraya dibentuk ditiga komisi yaitu Komisi III terkait persoalan hukum, Komisi VI tentang korporasi, dan Komisi XI soal keuangan.

Pertanyaannya, apa kelebihan Pansus Hak Angket dibanding hanya membentuk Panja?

Membaca Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, dijelaskan tata cara pembentukan Pansus dan Panja.

Pembentukan Pansus diatur dalam bagian kesepuluh Peraturan DPR, yang meliputi Pasal 93 hingga Pasal 97.

Secara singkat, Pansus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.

Adapun alat kelengkapan DPR yaitu pimpinan DPR, komisi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta sejumlah badan.

Jumlah anggota Pansus pun ditetapkan oleh rapat paripurna DPR, paling banyak 30 orang dan berasal dari lintas fraksi serta komisi.

Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.

Namun, bisa diperpanjang oleh Badan Musyawarah Jika Pansus belum menuntaskan tugasnya.

Adapun tugas Pansus dapat melakukan, rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus/tim kecil, atau rapat tim singkronisasi.

Sedangkan pembentukan Panja, diatur dalam Pasal 98 hingga Pasal 102.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan