Senin, 1 September 2025

Kasus Jiwasraya

Hujan Interupsi PKS dan Demokrat soal Pansus Jiwasraya di Rapat Paripurna DPR

Ia mendesak, pimpinan DPR untuk segera memproses usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya.

Chaerul Umam/Tribunnews.com
DPR menggelar rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020, Rabu (22/1/2020). 

Panja dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR selain pimpinan DPR. Sementara anggotanya lebih banyak dibanding Pansus yaitu, paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.

Sementara, tuga Panja adalah mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.

Untuk Hak Angket, dijelaskan secara terpisah yang tertuang dalam Pasal 169 sampai Pasal 177.

Hak angket diusulkan paling sedikit 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi. Di mana, pembentukannya melalui Paripurna DPR dan jika disetujui dinamakan Panitia Angket serta disampaikan kepada Presiden.

Baca: Jadi Tersangka Baru, Joko Tirto Pernah Temui Hary Prasetyo Bahas Masalah Keuangan Jiwasraya

Dalam melakukan penyelidikan, Panitia Angket dapat meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan pihak-pihak terkait.

Dalam memanggil pihak bersangkutan, Panitia Angket pun dapat meminta secara paksa jika tiga kali tidak memenuhi panggilan.

Jika sudah memanggil paksa, Panitia Angket meminta bantuan Kepolisian didasari permintaan pimpinan DPR kepada Kapolri.

Sedangkan, jika bersangkutan telah diminta secara paksa untuk datang melalui Kepolisian dan tidak memenuhinya tanpa alasan yang sah, maka bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari oleh aparat berwajib sesuai perundang-undangan.

Sementara untuk waktunya, Panitia Angket memiliki waktu paling lama 60 hari sejak dibentuk untuk melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna DPR.

Dengan kelebihan Pansus Hak Angket, PKS dan Demokrat merasa yakin kasus Jiwasraya dapat diungkap secara terang benderang.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menegaskan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya, bukan upaya jatuhkan pemerintah.

"Kami membuat Pansus ini bukan menjatuhkan pemerintah atau apa," ujar Jazuli di ruang Pimpinan DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, pembentukan Pansus Jiwasraya sebagai bentuk keinginan anggota fraksi PKS dalam mengungkap persoalan perusahaan asuransi pelat merah secara jelas dan terbuka.

"Kami ingin membuka secara terang benderang, kemudian penegakan hukum objektif, dan kami tidak ingin ambruk dunia industri sejenis," tutur Jazuli.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan