Jubir KPK: Ada Pengecualian Bagi Pimpinan KPK yang Bertemu Pihak Berperkara
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengetahui adanya larangan pimpinan untuk bertemu pihak yang tengah bersinggungan dengan lembaga antirasuah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (6/2/2020).
Dalam kunjungan ketiga kalinya ke DPR itu, Firli Bahuri Cs menemui dua orang yang sedang berperkara di KPK. Dua orang tersebut adalah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan dan Azis Syamsuddin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengetahui adanya larangan pimpinan untuk bertemu pihak yang tengah bersinggungan dengan lembaga antirasuah.
Bahkan, katanya, larangan itu tak hanya berlaku bagi pimpinan, tapi juga untuk pegawai.
"Memang betul ada kode etik terkait dengan dilarangnya pimpinan atau pun siapapun ya penyidik dan yang kemudian berhubungan bertemu secara khusus dengan tersangka, terdakwa terpidana atau pihak pihak lain yang ada kemungkinan untuk berhubungan dengan pegawai," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/2/2020).
Baca: Fakta-fakta Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan, Berlangsung Ketat hingga Novel Tak Ikut Hadir
Namun, Ali menepis bakal terjadi konflik kepentingan jika pimpinan bertemu pihak beperkara.
Menurutnya, terdapat pengecualian dalam aturan-aturan mengenai konflik kepentingan dan kode etik.
Kata Ali, pertemuan Kamis kemarin tidak melanggar kode etik lantaran dalam rangka tugas dinas dan diketahui oleh pimpinan lainnya.
Selain itu, kata Ali pertemuan itu digelar di DPR dan bukan di lokasi yang mencurigakan seperti hotel atau rumah makan.
Baca: Tanpa Bersalah, Pemilik WO Bodong Tanyakan Ini ke Korban yang Pernikahannya Berantakan
"Ada pengecualian ketika kemudian ada tugas dinas yang kemudian itu diketahui oleh antar pimpinan oleh seluruh pimpinan bahkan kemudian kalau bawahan diketahui oleh atasan. Jadi memang ada pengecualian-pengecualian demikian," jelas Ali.
"Saya kira apa yang dilakukan ini bagian dari tugas dinas dan itu juga pertemuan bukan di tempat-tempat tertentu yang sesuai kode etik kan misalnya di tempat tempat orang yang menimbulkan kecurigaan dan sebagainya seperti di hotel atau di tempat makan atau di tempat hiburan dan seterusnya," imbuhnya.
Ali mengatakan, kunjungan pimpinan KPK ke DPR Kamis kemarin sudah terjadwalkan sebelumnya. Kunjungan tersebut, imbuhnya, merupakan bagian dari rangkaian tugas dinas dan layaknya kunjungan pimpinan KPK ke sejumlah lembaga dan kementerian sebelumnya seperti MA, Kementerian Sosial, Kemko Polhukam dan lainnya.
Baca: Pasca Tetapkan Joko Tirto Tersangka Jiwasraya, Kejagung Lanjutkan Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
"Ini perkenalan dan untuk penyampaian visi misi dan seterusnya, rencana strategi dari KPK sebagai tindak lanjut dari tugas dan fungsi KPK dlm UU. Itu bagian dari upaya pencegahan. Karena begini, misalnya kita datang ke kementerian-kementerian yang mempunyai anggaran yang besar, seperti ke Kempupera sehingga di sana bisa mendiskusikan lebih lanjut terkait dgn bagaimana rencana penggunaan anggaran-anggaran tersebut dan KPK bisa melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Ali.
Apalagi, Ali mengklaim, dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan mengenai perkara yang sedang ditangani KPK. Ia menekankan, kunjungan pimpinan KPK ke DPR untuk menyosialisasikan visi misi, rencana strategi dan arah kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Saya kira itu yang menjadi pembicaraan di dalam forum-forum baik itu di DPR, lembaga-lembaga lain, ataupun di kementerian. Saya kira itu kan bagian dari bagaimana upaya memberantas dan mencegah korupsi secara bersama-sama seluruh komponen bangsa ini termasuk masyarakat dan teman-teman media," ujar Ali.
Firli Bahuri Cs pertama kali mengunjungi parlemen pada 20 Desember 2019 lalu. Kunjungan pertama dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan pimpinan MPR pada 14 Januari 2020, dan kunjungan berikutnya dilakukan dengan menemui pimpinan Komisi III DPR pada 20 Januari 2020.
Disinggung mengenai urgensi pertemuan intensif dengan DPR hingga tiga kali di luar rapat dengan Komisi III sebagai mitra kerja, Ali meyakini pertemuan itu bukanlah tanpa arti. Menurutnya, pertemuan-pertemuan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi.
"Ya tentunya ini kan bagian dari lembaga-lembaga negara yang lain ya. MPR, DPR, yudikatif kemudian eksekutif termasuk kementerian-kementerian sudah didatangi di sana dan disampaikan. Tentunya bukan pembicaraan-pembicaraan tanpa arti tapi memang sudah terstruktur dan terencana apa yang kemudian menjadi bagian aturan-aturan itu," kata Ali.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri bersama empat pimpinan lainnya, yakni Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2020) kemarin.
Baca: Saksi Sebut Pemilihan Pesawat Bombardier Karena Lebih Murah dari Embraer
Pertemuan ini menuai polemik lantaran Pimpinan DPR yang menemui Firli Cs di antaranya dua Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Azis Syamsuddin yang memiliki hubungan dengan perkara yang ditangani KPK saat ini.
Cak Imin merupakan saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Cak Imin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pernah diperiksa terkait kasus itu pada Rabu (29/1/2020) lalu.
Pemeriksaan ini diduga terkait dengan surat permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin yang menjadi terpidana kasus suap proyek Kementerian PUPR.
Dalam surat pada akhir Juli 2019 Musa mengaku uang sebesar Rp7 miliar yang diterimanya dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri. Sebanyak Rp6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR.
Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
Baca: Politisi PKS Kritik Pernyataan Jokowi Soal Tolak Pemulangan WNI eks ISIS ke Tanah Air
Sedangkan Aziz Syamsuddin dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke KPK. Pelaporan ini berdasarkan pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang menjadi terpidana suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Mustafa yang kini menyandang status tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Lampung Tengah mengungkapkan Azis meminta uang fee sebesar 8-10 persen dari pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Saat itu, Aziz diduga memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Pertemuan Firli Cs dengan Cak Imin dan Azis Syamsuddin ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Padahal, terdapat sejumlah aturan yang melarang pimpinan atau pegawai KPK bertemu dengan pihak yang memiliki keterkaitan dengan suatu perkara.
Pasal 36 Ayat (1) UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK misalnya, menyebutkan "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun". Pasal ini masih berlaku lantaran tidak turut diubah dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Selain itu, Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK menyatakan, "Setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan".
Sedangkan Pasal 5 Ayat (2) huruf k menyebutkan larangan sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) terjadi dalam hal insan KPK "Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah".
Terdapat sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan seperti Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/serah-terima-jabatan-dan-pisah-sambut-kpk_20191220_222519.jpg)