Pemulangan WNI Eks ISIS
Rencana Pemulangan WNI eks ISIS, Ini Kata Pengamat Intelijen dan Pakar Hukum Internasional
Pakar mengatakan, para WNI yang telah bergabung dengan tentara ISIS secara otomatis telah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan pemerintah tidak perlu memikirkan nasib WNI yang telah bergabung dengan ISIS di Suriah.
Menurutnya, para WNI yang telah bergabung dengan tentara ISIS secara otomatis telah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu berdasar UU Kewarganegaraan Pasal 23 huruf D dan F yang berisi ketentuan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Menurutnya, WNI yang telah bergabung dengan ISIS tersebut telah masuk dalam dua kriteria WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.
Dalam huruf D, disebutkan akan hilang status WNI jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
"Mereka yang tergabung dengan tentara asing atau pemberontak dari negara asing dan yang telah mengucap janji setia pada negara atau bagian negara, maka status warga negara Indonesia akan gugur," terang Hikmahanto saat berbicara di tvOne, Kamis (6/2/2020).
Sementara dalam huruf F tersebut, akan hilang kewarganegaranya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Kita tahu bahwa mereka-mereka yang bergabung ke sisi itu tentu dia sejak awal secara sadar sudah ingin menanggalkan kewarganegaraan indonesia," lanjutnya.
Menurutnya, dalam kasus ini, azaz perlindungan maksimum tidak berlaku bagi para WNI yang telah bergabung ke ISIS.
"Tidak ada itu asas perlindungan maksimum, karena asas perlindungan maksimum itu terkait dengan mereka WNI," tambah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) itu.
Menurutnya, pemerintah tak perlu dipusingkan nasib mereka ke depannya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan nasib Indonesia ke depannya yang berisikan 260 juta rakyat.
Ia tak mau jika hak asasi 260 juta rakyat Indonesia itu dikorbankan hanya demi segelitir orang yang pahamnya telah berubah.
"Jangan sampai hak azazi 260 juta rakyat Indonesia harus dikorbankan dengan mereka yang segelintir masuk ke Indonesia dan kemudian menyebarkan paham yang tidak benar," tandasnya.
Menurutnya, eks WNI jika kembali ke Indonesia dapat membayakan negara.
Sebab mereka telah berbeda pandangan dengan ideologi bangsa, mereka telah membawa paham ISIS bahkan sampai rela perang bertaruh nyawa.
"Nah kalau dia kembali ke Indonesia, bahwa pahamnya ISIS bertempur lagi dengan kita," kata Soleman saat berbicara di Metro TV, Rabu (5/2/2020).
"Karena dia ke sana itu kan dengan fahamnya ISIS untuk bertempur lewat yang lain, ketika dia kembali ke sini, paham itu dibawa lagi," lanjut Soleman.
Menurutnya, langkah deradikalisasi akan sulit dilakukan dan cenderung tidak akan berguna.
"Mau proses seperti apa, ketika mereka berangkat mereka sudah siap mati di sana ternyata tidak mati, ya kita nanti yang dimusuhin mau siapa lagi," ucapnya.
Pun demikian jika mereka telah bersumpah setia kepada NKRI, hal itu bukan berarti Indonesia akan aman.
Sebab tidak ada yang bisa mengetahui orang tersebut benar tobat dan setia kepada NKRI.
"Kalau Virus Corona kita bisa cek, tetapi pertobatan ini kan susah pengecekannya seperti apa, ya susah, hitungannya, ukurannya (setia kepada NKRI)," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Tio)