Polemik Andre Rosiade Jebak PSK
Sandiaga Uno Sentil Kelakuan Andre Rosiade Menggerebek PSK di Padang, Sebut Itu Bukan Tugasnya
Aksi penggrebekan yang dilakukan anggota Komisi VI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade di sebuah hotel berbintang, Padang menuai kontroversi.
Penulis:
Ika Nur Cahyani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Perlu diingat, yang melakukan harus penegak hukum," ujar Ninik dilansir tayangan Kompas TV, Kamis (6/2/2020).
"Dari berbagai media yang muncul, dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan, yang melakukan proses jebak menjebak ini bukan penegak hukum," tambah Ninik.

Selain itu, Ninik melihat adanya kejanggalan lain.
Seharusnya pihak kepolisian menangkap mucikari berinisial AS, bukannya NN yang dinilai hanya sebagai korban perdangangan orang.
Berdasarkan kejanggalan ini, Ombudsman membuka kesempatan kepada NN untuk mengadukan kasus yang menimpa dirinya kepada Ombudsman.
Karena menurut Ninik, ada kesewenang-wenangan dalam kasus ini.
"Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam upaya membongkar praktik prostitusi online," tutur Ninik.
Sebelumnya, NN mengaku kepada media dijebak dalam penggerebekan prostitusi online yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas laporan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade.
Diduga Andre sengaja memesan NN lewat aplikasi pesan singkat, dengan tujuan memberantas prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.
Kepolisian Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka NN
Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan NN, PSK yang menjadi tersangka prostitusi daring pasca penggerebekan yang melibatkan kader Gerindra, Andre Rosiade.
Penangguhan penahanan ditempuh tersangka dengan pihak keluarga sebagai jaminan.
Ia pun berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
Kuasa Hukum NN, Zainal Arifin membenarkan kabar tersebut, pihaknya juga mengaku belum ada rencana akan melakukan proses pra peradilan.
"Upaya-upaya tentu kami lakukan nanti kita buktikan sendiri di pengadilan."
"Sampai hari ini (pra peradilan) belum kita agendakan," ujar Zainal.
Polda Sumatera Barat menyetujui penangguhan penahanan karena tersangka memiliki anak yang masih berusia 1 tahun.
Meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.
NN juga wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)