Nadiem Makarim Akui Belum Sentuh Kebijakan Peningkatan Kualitas Guru dan Kurikulum
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengakui dirinya belum menyentuh kebijakan soal peningkatan kualitas guru dan pembenahan kurikulum.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengakui dirinya belum menyentuh kebijakan soal peningkatan kualitas guru dan pembenahan kurikulum.
Saat ini Nadiem Makarim mengaku masih melakukan pembenahan terhadap ekosistem pendidikan melalui kebijakan Merdeka Belajar.
"Jadi kebijakan ini baru langkah pertama. Benar ada dua yang belum saya sentuh dari sisi kebijakan. Satu adalah mengenai peningkatan kualitas guru. Dan yang kedua peningkatan daripada kurikulum," ujar Nadiem Makarim di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Baca: Menteri Nadiem Belum Temukan Instrumen Pencegahan Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
Nadiem Makarim mengatakan pembenahan terhadap kedua aspek tersebut membutuhkan kajian yang matang.
Sehingga, pihaknya belum dapat mengeluarkan kebijakan strategis mengenai peningkatan kualitas guru dan kurikulum.
Meski begitu, Nadiem memastikan bahwa kedua aspek tersebut merupakan prioritas dirinya sejak menjabat sebagai Mendikbud.
Baca: Nadiem Izinkan 50 Persen Alokasi Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Ini Syaratnya
"Kenapa saya belum menyentuh? Karena ini tidak bisa dilakukan selama 100 hari. Kami sudah mulai pemikiran ini dari sejak hari nol. Tapi kita harus benar-benar matang," kata Nadiem.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merilis empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Nadiem Tingkatkan Alokasi Dana BOS untuk Guru Honorer Hingga 50 Persen
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meningkatkan porsi alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer.
Sebelumnya Kemendikbud memperbolehkan sekolah menggunakan 15 persen dana BOS untuk pembiayaan guru honorer. Pada 2020 ini, Nadiem meningkatkan alokasi tersebut hingga 50 persen dari dana BOS.
"Untuk 2020 hanya ada satu limit yaitu itu maksimal 50 persen dari dana BOS itulah, maksimal 50 persen yang boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Baca: Romo Benny Sambut Baik Niat Kemenag Gelar Lelang Jabatan Untuk Posisi Dirjen Bimas Katolik
Baca: Cara Mudah Membuat YouTube Channel Lewat Ponsel Android/iOS dan Laptop, Pastikan Punya Akun Google
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan yakni, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Baca: Romo Benny Sambut Baik Niat Kemenag Gelar Lelang Jabatan Untuk Posisi Dirjen Bimas Katolik