Pemulangan WNI Eks ISIS
Pemerintah Tak Pulangkan WNI eks ISIS, Achmad Michdan Sebut Bukan Keputusan yang Tepat
Pemerintah menegaskan tidak akan memulangkan WNI eks ISIS tersebut. Anggapan ini, dirasa kurang tepat bagi Ahmad Michdan, Tim Pengacara Muslim.
Penulis:
Ika Nur Cahyani
Editor:
Pravitri Retno W
"Oleh karena itu, mestinya pemerintah bersikap dengan berlandaskan hukum," terangnya.
Sebab, supremasi hukum menyebutkan, bagaimana negara itu dilaksanakan oleh pejabat di dalamnya.
Tentu ini berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.
Achmad menyarankan pemerintah melakukan proses bertahap sebelum memutuskan dipulangkan atau tidak dipulangkan.
"Menurut kami, harus dilakukan profiling dulu disana," ujar dia.
Lantaran, banyak juga keluarga yang diantaranya mungkin hanya terpapar saja.
Serta, tidak menjadi bagian penting dari gerakan terorisme itu.
"Siapa-siapa terlibatnya seperti apa, kan ada keluarga dan segala macam," jelas Achmad.
Setelah melakukan profiling dan lainnya, barulah pihak-pihak yang ketahuan terlibat langsung itu diadili.
"Kemudian diadili dia, untuk konteks kehilangan kewarganegaraan atau melakukan tindak pidana yang merugikan dunia, masyarakat, nah ini disesuaikan hukumannya," bebernya.
Achmad menerangkan, pengadilan itu bisa dilakukan di negara terdekat.
Selain karena lokasi tindak pidananya ada di sana, tapi juga berkaitan dengan pembiayaan dan lainnya.
"Apakah itu mau diadili di sana, kerjasama dengan negara terdekat, Turki atau di Suriah."
"Karena tindak pidananya ada di sana, tidak menyulitkan dalam sistem pembuktiannya," tutur dia.
Sedangkan WNI yang tidak terlibat dengan ISIS, dipulangkan kembali.