Sabtu, 6 September 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Pemerintah Tolak WNI eks ISIS, Ahmad Michdan: Belum Tepat, Harusnya Berpatok Lindungi Warga Negara

Ahmad Michdan berpendapat bahwa keputusan pemerintah tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) Eks ISIS dinilai belum tepat.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
YouTube Talk Show tvOne
Ahmad Michdan berpendapat bahwa keputusan pemerintah tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) Eks ISIS dinilai belum tepat. 

"Mereka melempar dan membakar paspornya beramai-ramai, menyatakan Indonesia adalah thaghut," jelasnya.

"Apa artinya itu yang dilempar pada dasarnya adalah kewarganegaraannya?" kata Robikin.

Pemerintah Putuskan Tolak Wacana Pemulangan WNI eks ISIS

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memulangkan sekitar 689 WNI eks ISIS ke Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, usai menggelar rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Selasa (11/2/2020).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan terorisme, bahkan tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia," kata Mahfud MD yang dikutip dari Tribunnews.

Adapun alasan pemerintah menolak wacana pemulangan 689 WNI eks ISIS adalah demi menjaga 267 juta rakyat Indonesia.

Baca: Kabar Anak-anak Eks ISIS Asal Indonesia Terlantar di Suriah, Mahfud MD: Kalau Ada Silakan Lapor

Pemerintah dan Negara wajib memberikan rasa aman rakyatnya dari ancaman terorisme dan virus-virus baru termasuk teroris.

"Kalau FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman," imbuhnya.

Mahfud MD menyebut, pemerintah akan memastikan data valid jumlah dan identitas orang-orang yang terlibat terorisme, termasuk bergabung dengan ISIS.

"Bersama dengan itu akan di data yang valid tentang jumlah dan identitas orang-orang itu," jelasnya.(*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan