Senin, 1 September 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Istana Sebut Status WNI Eks ISIS Stateless dan Eks WNI, Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan

Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada 689 WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada 689 WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia menegaskan, tidak ada pencabutan kewarganegaraan dari pemerintah.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah hanya melakukan pelarangan WNI eks ISIS pulang ke Indonesia.

Baca: Pernyataan Moeldoko dan Mahfud MD soal Kemungkinan WNI Eks ISIS Pulang ke Indonesia secara Ilegal

Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum yang ada.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Stafsus Presiden

Sementara itu, terkait pernyataan Presiden Jokowi soal "eks WNI", menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Bahkan, menurutnya, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.

Baca: Istana Akan Kirim Tim Untuk Verifikasi 689 Eks ISIS Asal Indonesia

Ia menyebut, WNI eks ISIS telah membakar paspor yang mereka miliki.

Sehingga, bisa diartikan sebagai pernyataan tak ingin lagi berstatus WNI.

Menurut Dini, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," jelasnya.

Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono
Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Namun, dirinya tidak bisa mengatakan, orang yang masuk kategori tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan