Selasa, 26 Agustus 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Cegah WNI Eks ISIS Menyusup, Istana Minta Aparat Waspada dan Siaga: Kemungkinan Mereka Dideportasi

Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono menyatakan WNI mantan anggota ISIS ada kemungkinan untuk pulang ke Indonesia dengan cara ilegal.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS ada kemungkinan untuk pulang ke Indonesia dengan cara ilegal.

Diaz menyampaikan WNI eks ISIS ini bisa saja kembali ke Tanah Air apabila mereka dideportasi oleh negara di mana mereka mengungsi.

"Ada kemungkinan mereka dapat dideportasi atau menyusup (ke Indonesia)."

"Lewat jalur yang minim pengawasan," papar Diaz, Jumat (14/2/2020), dikutip Kompas.com.

Menurutnya, terkait pemulangan WNI yang gabung dengan ISIS tersebut tidak perlu diperbincangkan lebih lanjut lagi.

Baca: Waspadai Eks ISIS Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

Selain itu, Diaz menyebut semua pihak tetap bersiaga untuk melakukan pengawasan.

"Kita harus waspada, dan harus menyiagakan aparat berwajib untuk melakukan kontrol penuh di seluruh pintu masuk negara. Blokir semua jalur masuk," kata dia.

Diaz Hendropriyono mengatakan harus dipersiapkan dengan baik dari aspek hukum dan sosial.

"Secara hukum, kita butuh payung hukum yang jelas mengenai deradikalisasi karena saat ini sifatnya belum diwajibkan kepada eks simpatisan," ujar Diaz.

"Kedua, secara sosial harus memastikan bahwa masyarakat umum siap menerima kembali Eks WNI simpatisan ISIS yang telah lulus program deradikalisasi," lanjutnya.

Baca: Jokowi Sebut ISIS eks WNI, Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan, Tapi Nggak Mau Mereka Pulang

Jokowi Sebut 'ISIS Eks WNI', Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan, Tapi Nggak Mau Mereka Pulang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pihaknya tidak akan memulangkan WNI mantan anggota ISIS.

Bahkan, Jokowi menyebut 689 WNI itu sebagai ISIS eks WNI.

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada WNI eks ISIS tersebut.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (13/2/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan