CPNS 2019
Update CPNS 2019: BKN Beri Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD CPNS Lolos ke Tahap SKB
Peserta yang sudah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Sebelumnya, pada lama instagram @sscn.bkn.go.di telah diinformasikan mengenai rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2019.
Simak juga rincian nilai ambang batas CPNS 2019:
1. Peserta dengan jalur umum atau Tenaga pengamanan Siber (Cyber Security)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
2. Peserta cumlaude (lulusan terbaik) dan Diaspora
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 85
3. Peserta dengan jalur Disabilitas
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70
4. Peserta dengan jalur putra/putri Papua dan Papua Barat
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 60
5. Peserta dengan jalur Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70
Berikut sistem penilaian SKD: