Jumat, 22 Agustus 2025

Mantan Napi Kasus Narkoba, Rahmat Taqwa Quraisy Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Fraksi PPP Makassar

Mantan narapidana kasus nakotika, Rahmat Taqwa Quraisy akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD fraksi PPP kota Makassar pada Jumat (14/2/2020).

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Miftah
abd azis/tribun-timur.com
Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024. 

Namun, pelantikan tersebut nyatanya harus tetap dilakukan.

Selain itu, Rudianto Lallo akan membahas perihal status Rahmat.

Tersangka pengguna narkoba, Rahmat Taqwa Quraisy dihadirkan dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/8/2019). Rahmat Taqwa Quraisy merupakan Anggota DPRD Makassar terpilih dari partai PPP. Ketua Angkatan Muda Partai Kakbah, sayap partai PPP, Kota Makassar ini ditangkap bersama alat bukti jenis sabu sebanyak 2 paket kecil beserta alat isapnya dan tembakau sintetis sebanyak 3 lenting. Tribun Timur/Sanovra JR
Tersangka pengguna narkoba, Rahmat Taqwa Quraisy dihadirkan dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/8/2019). Rahmat Taqwa Quraisy merupakan Anggota DPRD Makassar terpilih dari partai PPP. Ketua Angkatan Muda Partai Kakbah, sayap partai PPP, Kota Makassar ini ditangkap bersama alat bukti jenis sabu sebanyak 2 paket kecil beserta alat isapnya dan tembakau sintetis sebanyak 3 lenting. Tribun Timur/Sanovra JR (Tribun Timur/Sanovra JR)

Dilansir TribunMakassar, Rahmat Taqwa Quraisy sebelumnya berhasil ditangkap Satnarkoba Polrestabes Makassar pada 20 Agustus 2019 lalu.

Waktu penangkapannya pun sangat dekat menjelang pelantikannya sebagai pimpinan kepala daerah yakni anggota DPRD kota Makassar.

Penangkapannya tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Elang Resnarkoba dikediamannya, Jalan Barukang, Tallo, Makassar.

Legislator muda yang berusia 29 tahun itu telah menggunakan narkoba kurang lebih selama enam bulan.

Rahmat yang juga mantan pengacara itu ditangkap polisi bersama barang bukti dua kemasan sabu dan tembakau sintetis.

Diketahui, persidangan Rahmat dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) kota Makassar.

Adapun hasil persidangan disebutkan Rahmat merupakan seorang bandar narkoba.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa) (TribunMakassar.com/Darul Amri Lobubun)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan