Sensus Penduduk 2020
Tak hanya WNI, Ini Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 untuk WNA yang Tinggal di Indonesia
Tak hanya WNI, Begini Tata Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 untuk WNA yang Tinggal di Indonesia
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara mengisi sensus penduduk online 2020 untuk WNA.
Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 dilakukan dalam dua metode, yakni secara online dan offline.
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah menggelar Sensus Penduduk (SP) 2020 secara online sejak tanggal 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Sedangkan untuk metode offline akan dilakukan pada bulan Juli 2020.
Sensus Penduduk 2020 ini tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Warga Negara Asing (WNA) yang dimaksud adalah warga negara asing yang telah dan akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia.
Baca: Tahapan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 secara Online dan Offline, Berikut Cara Pengisiannya
Baca: Ada 21 Jenis Pertanyaan yang Harus Dijawab, Berikut Cara Pengisian Data Sensus Penduduk 2020
Proses pengisian sensus penduduk online hanya bisa dilakukan setelah log in dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Nah bagaimana tata cara mengisi sensus penduduk online 2020 untuk WNA?
Sebelumnya, WNA harus mendapatkan kedua nomor identitas terlebih dahulu untuk bisa melakukan log in.
Cara untuk mendapatkan nomor NIK dan KK untuk WNA:
1. Akses https://sensus.bps.go.id/.
2. Nantinya akan ada penjelasan bagaimana cara mengikuti sensus penduduk online bagi WNA.
3. Jika Anda adalah warga negara asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS / ITAP), Anda bisa mendapatkan kode akses untuk login di situs web sensus penduduk 2020.
4. Kirim email berisi nama Anda, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pemindaian paspor / foto ke alamat joinsp2020@bps.go.id.
5. Setelah itu pihak Badan Pusat Statistik (BPS) akan membalas email dengan memberikan nomor NIK dan KK yang kemudian bisa Anda gunakan untuk log in.
Berikut Tribunnews sajikan tata cara SP2020 secara online maupun offline, dilansir Sensus.bps.go.ig, Jumat (21/2/2020).
Sensus Penduduk 2020 Secara Online:
1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
3. Akses https://sensus.bps.go.id/.
Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.
4. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah Nomor KK, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.

6. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan di SP Online.
7. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu Klik "Masuk".
8. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu Klik "Mulai Mengisi".
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "sudah update".
Lalu Klik "Kirim" dan "Unduh" bukti pengisian.
11. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “Simpan Sementara”.
Sensus Penduduk 2020 Secara Offline:
Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyediakan alternatif cara lain, yakni sensus penduduk secara offline.
Cara tersebut masuk ke dalam tahapan kedua dari sensus penduduk yang dijadwalkan, akan digelar pada bulan Juli 2020.
Melalui metode kedua ini, metode offline, petugas sensus penduduk BPS akan mendatangi rumah-rumah warga secara door to door.
Petugas sensus akan datang ke rumah-rumah warga dan melakukan wawancara seputar data kependudukan.
Informasi yang Anda berikan kepada BPS akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)