Omnibus Law Cipta Kerja
PKB Ingatkan Omnibus Law Jangan Abaikan Aspek Lingkungan
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan jangan karena alasan mendorong investasi, kemudiam aspek lingkungan hidup diabaikan.
Omnibus Law Ciptaker ini, kata Luluk, juga tidak memperhatikan keseimbangan relasi antara lingkungan dengan manusia yang hendak ditabrak hanya karena tujuan menciptakan iklim investasi.
"Misalnya terkait dengan pemidanaan bagi perbuatan melawan hukum pengerusakan lingkungan. Tadinya dalam UU Kelestarian Lingkungan Hidup diatur bahwa setiap yang melakukan perusakan lingkungan hidup wajib ganti rugi dan melakukan tindakan tertentu. Jadi ada tanggung jawabnya. Nah ini tidak ada lagi dalam Omnibus Law. Hanya ganti rugi saja," katanya.
Dikatakan Luluk, dalam UU Lingkungan Hidup, diatur adanya pertanggungjawaban mutlak termasuk bagi korporasi yang melakukan pengrusakan lingkungan.
"Ini juga bisa dihilangkan dalam Omnibus Law dan diganti hanya denda saja. Tidak ada ancaman pemidanaan. Padahal pemidanaan ini yang menimbulkan efek jera," urainya. (*)