Tragedi Susur Sungai
Respons Kemendikbud Sikapi Tragedi Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman
Kemendikbud menyebut pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman tidak menjalani prosedur tetap (Protap) dalam menjalankan kegiatan susur sungai Sempor.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, menyebut pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman tidak menjalani prosedur tetap (Protap) dalam menjalankan kegiatan susur sungai Sempor.
Kegiatan susur sungai berujung petaka dengan menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Kemendikbud telah menerjunkan tim dari Ditjen PAUD Dasmen) dan Inspektorat Jenderal untuk menginvestigasi peristiwa tersebut.
Baca: Soal Tersangka Tragedi Susur Sungai Digunduli, IYA Mengaku Demi Keamanan Mereka
"Memang pembinanya itu dia yang pertama memang tidak sesuai protap yang ada. Yang mestinya tidak dilepas begitu saja, itu dilepas," ujar Ade di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Ade mengatakan Kemendikbud telah melakukan pendampingan melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) kepada guru dan siswa SMPN 1 Turi. Tim dari P4TK melakukan pendampingan psikososial.
Baca: Kata Tersangka Tragedi Susur Sungai Soal Polemik Penggundulan Rambut: Ini Permintaan Kami
"Ada pendampingan dari P4TK dari matematika Yogyakarta dan disana dilakukan pendampingan, termasuk pendampingan P4TK seni budaya juga. Dan LPMP, jadi disana sekarang buat guru dan anak anak dilakukan pendampingan psikososial," ucap Ade.
Sementara bagi para pembina yang menjadi tersangka, Ade mengatakan pihaknya belum memberikan pendampingan hukum
"Saya belum dapat informasi pendampingan hukum itu," kata Ade.
Baca: Para Guru Tidak Terima Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai Digunduli, Akan Gelar Aksi Solidaritas
Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi.
Ketiga tersangka tersebut adalah IYA, DDS, dan R.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana kesalahan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susr sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 orang siswa.
Permintaan Maaf Tersangka
Tersangka IYA (36) dalam peristiwa susur Sungai Sempor mengaku menyesal atas kejadian yang merenggut nyawa 10 siswanya.
Musibah menimpa sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).
Pembina Pramuka SMP 1 Turi itu meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini.
"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi."
"Karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ungkap IYA dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip Kompas.com.
Baca: Yasinta Bunga Korban Meninggal Susur Sungai SMPN 1 Turi, Anak Tunggal yang Fasih Baca Alquran

IYA tampak menahan tangis saat menyampaikan permintaan maaf.
Tersangka berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.
"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ujar IYA.
"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," tuturnya.
IYA akan menjalani proses hukum dan menerima segala risiko serta konsekuensi dari kelalaiannya.
"Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," bebernya.
Baca: 3 Tersangka Tak Ikut Susur Sungai, Polisi Ungkap Keberadaan Mereka saat Siswa SMPN 1 Turi Hanyut
Tim SAR Temukan 2 Korban Terakhir di DAM
Tim SAR gabungan menemukan dua korban terakhir pada Minggu (23/2/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJogja.com, korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB, yakni Yasinta Bunga.
Sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB, yaitu Zahra Imelda.
Baca: Pembina Pramuka SMP 1 Turi Terancam 5 Tahun Penjara, Tinggalkan Siswa saat Susur Sungai

Dua jenazah korban ini ditemukan mengambang di DAM Dukuh, Donokerto, Turi.
Dirops Basarnas RI, Brigjen TNI Untung Budiharto, menyampaikan korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.00, sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB.
"Korban atas nama adik kita Yasinta dan Zahra Imelda," kata Brigjen TNI Untung Budiharto.
Kemudian dua korban dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk identifikasi.
Sebanyak 10 korban meninggal dunia karena terseret arus Sungai Sempor sudah ditemukan.
Baca: Kronologis Penemuan Dua Korban Terakhir Susur Sungai: Jasad Yasinta Ditemukan Lebih Dulu dari Zahra
Pembina Pramuka Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara ty, aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor.
Polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang hingga Sabtu (22/2/2020).
Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping Pramuka.
Baca: Kegiatan Pramuka Susur Sungai Memakan Korban Jiwa 10 Siswi SMPN 1 Turi
Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."
"Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terang Yuli, Sabtu (22/2/2020), dikutip TribunJogja.com.

Yuliyanto menambahkan dari tujuh pembina yang diperiksa, satu orang tinggal di sekolah bertugas untuk menjaga barang bawaan para siswa.
Sementara enam lainnya ikut ke Sungai Sempor tempat terjadinya musibah tersebut.
Baca: Dua Korban Terakhir Susur Sungai SMPN 1 Turi Ditemukan, Operasi SAR Dihentikan
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai," ujarnya.
"Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."
"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan."
"Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelas Yuliyanto.
Baca: Fakta Lengkap Tragedi Susur Sungai Hingga Ratusan Murid SMP 1 Turi Hanyut, 8 Siswa Tewas
Untuk diketahui, IYA seorang pembina pramuka kelahiran Sleman sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.
Yuliyanto menuturkan terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka itu tergantung hasil pemeriksaan para saksi.
Lebih lanjut, ia memaparkan pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Serta pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Selain itu, Yuliyanto menegaskan bahwa tersangka IYA lah yang meninggalkan para siswa di Sungai Sempor.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/TribunJogja.com) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)