Virus Corona
Erick Thohir Tinjau Masker di PT Kimia Farma, Pastikan Stok Aman dengan Harga Terjangkau
Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi PT Kimia Farma di Jakarta untuk memastikan ketersediaan masker dan harga masker yang dijual terjangkau
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Wulan Kurnia Putri
"Yakni yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," tegasnya.
"Hati-hati ini, saya peringatkan," tegasnya.
Hukuman Bagi Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Oknum-oknum tersebut dapat terancam dengan hukuman maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)