Sabtu, 16 Agustus 2025

Rincian Gaji PNS yang Sudah Diangkat, Golongan IV Rp 3,5 Juta per Bulan Belum Termasuk Tunjangan

Rincian Gaji PNS terbaru meliputi golongan I, II, III, dan IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas peraturan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
tribunstyle
ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM - Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan banyak masyarakat Indonesia.

Buktinya, dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 4 juta orang.

Sementara perekrutan CPNS 2019 saat ini telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Adapun lolos seluruh tes dalam perekrutan CPNS merupakan tahap untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Biro Umum saat bekerja dihari pertama setelah libur lebaran di gedung Balaikota Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan tingkat kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran mencapai 99,73 persen dari total 66.087 orang. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Biro Umum saat bekerja dihari pertama setelah libur lebaran di gedung Balaikota Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan tingkat kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran mencapai 99,73 persen dari total 66.087 orang. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Para PNS berhak menerima gaji yang besarannya telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Terdapat empat golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV.

Baca: Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru: Golongan 1 hingga 4 Capai Rp 3,5 Juta, Belum Termasuk Tunjangan

Baca: Pekerja Inggris yang Mengisolasi Diri karena Corona Dapat Gaji Sakit, Sekitar Rp 2,4 Juta per Minggu

Berikut rincian gaji PNS yang sudah diangkat berdasarkan golongan sebagaimana Tribunnews kutip dari Peraturan Pemerintah RI nomor 15 Tahun 2019 pada Kamis (5/3/2020):

Gaji PNS golongan I

- IA: Rp 1.560.800

- IB: Rp 1.704.500

- IC: Rp 1.776.600

- ID: Rp 1.815.800

Gaji PNS golongan II

- IIA: Rp 2.022.200

- IIB: Rp 2.208.400

- IIC: Rp 2.301.800

- IID: Rp 2.399.200

Baca: Daftar Gaji Pokok PNS Baru: Golongan 1 hingga 4 yang Capai Rp 3,5 Jutaan Belum Termasuk Tunjangan

Baca: Omnibus Law Cipta Kerja Mengatur Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi Satu Bulan Gaji Bila Kena PHK

Gaji PNS golongan III

- IIIA: Rp 2.579.400

- IIIB: Rp 2.688.500

- IIIC: Rp 2.802.300

- IIID: Rp 2.920.800

Gaji PNS golongan IV

- IVA: Rp 3.044.300

- IVB: Rp 3.173.100

- IVC: Rp 3.307.300

- IVD: Rp 3.447.200

- IVE: Rp 3.593.100

Baca: Ini Gaji dan Fasilitas yang Akan Diterima 30 Calon Dirut TVRI Jika Terpilih

Baca: Perangi Virus Corona di AS, Donald Trump Sumbangkan Gaji Rp 1,4 Miliar

Rincian di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Tunjangan kinerja disesuaikan dengan daerahnya masing-masing PNS tersebut berdinas.

Besaran gaji di atas merupakan PNS dengan Masa Kerja Golongan (MKG) terendah.

Untuk rincian lebih lengkap, silahkan download PP Nomor 15 Tahun 2019 >>>>

PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan