Kamis, 21 Agustus 2025

SPT Pajak

Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Begini Cara Mudah Dapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa

Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Simak Begini Cara Mudah untuk Dapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wulan Kurnia Putri
online-pajak.com
SPT Tahunan 

Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakilkan.

Isi formulir cetak ulang, kemudian lampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.

Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN pun akan langsung dicetak.

2. Menggunakan fitur Live Chat Pajak

Anda dapat mengunjungi situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN.

Di sebelah kanan bawah laman tersebut akan muncul lingkaran berwana biru “Live chat”.

Kemudian "Klik Live Chat" dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa kode EFIN untuk lapor SPT Online.

Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

3. Melalui akun Twitter @kring_pajak

Untuk mendapatkan kode EFIN Anda bisa melalui akun Twitter @kring_pajak.

Anda harus mention atau kirim direct message pada username akun tersebut bahwa kode EFIN Anda hilang.

Kemudian akun @kring_pajak akan menghubungi Anda dan memberikan instruksi untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

4. Menghubungi Call Center Kring Pajak

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan