Divonis Lepas MA, Karen Agustiawan: Hanya Saya yang Akan Memahami Apa Arti 1 Tahun 5 Bulan Ini
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan merasa bersyukur bisa bebas dari hukuman tindak pidana korupsi.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan merasa bersyukur bisa bebas dari hukuman tindak pidana korupsi.
Karen mengaku mendapatkan banyak pengalaman berharga selama 1 tahun 5 bulan mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, lalu dilanjutkan ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Biarkan 1 tahun 5 bulan ini menjadi bagian dari hidup saya. Hanya saya yang akan memahami apa arti 1 tahun 5 bulan ini di hati saya," kata Karen, ditemui di komplek kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas! MA Nyatakan Tak Bersalah
Dia merasa kebebasannya terkekang selama mendekam di ruang tahanan.
Salah satunya kebebasan untuk dapat bercengkerama dengan keluarga.
Dia mengaku ingin mengembalikan waktu yang hilang untuk dapat berkumpul bersama keluarga.
"Mungkin selama satu setengah tahun saya sudah dirampas haknya, saya ingin mengembalikan waktu saya yang sudah terbuang, sudah bisa bersama dengan suami, dan itu dulu. Saya ingin mengembalikan waktu yang sudah hilang," kata dia.
Baca: Pertamina Siapkan Digitalisasi di Seluruh SPBU
Selama ini, dia merasa sudah menjadi korban karena aksi korporasi sebagai pejabat Pertamina.
Padahal, dia menegaskan, aksi korporasi itu merupakan ranah hukum perdata.
Namun, terkesan dipaksakan menjadi domain hukum pidana.
"Saya tidak mau menjawab di sini. Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tetapi saya masih merasa bersyukur saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tetapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," kata dia.
Untuk itu, dia mengharapkan, agar penegak hukum di Indonesia dapat bersikap profesional, cermat, lengkap, dan berkeadilan, serta tidak serampangan dan tidak mencampurkan dengan aroma politik.
"Rasa kecewa saya, rasa sakit hati saya, rasa dendam saya itu sudah berlalu dan saya isi rasa getir saya dengan rasa suka cita dan rasa cinta," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menghirup udara bebas dari rumah tahanan II A Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.
Baca: Pertamina Bidik Digitaliasi Optimal dan Kembangkan Pertashop hingga ke Desa
Dia terbebas dari hukuman pidana penjara selama 8 tahun atas tindak pidana korupsi investasi melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 Miliar di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.
Berdasarkan pemantauan, dia didampingi suami Herman Agustiawan, anak-anak, menantu, dan cucu keluar dari pintu lift di lantai 2A, pada Selasa pukul 19.07 WIB keluar dari Rumah Tahanan II A Kejaksaan Agung yang berada di lantai 7A.
Wanita yang memakai baju berwarna biru muda, hijab biru tua, dan kacamata itu tersenyum.
Dia sempat melambaikan tangannya.
Karen sempat meneteskan air mata saat berbicara dihadapan awak media.
Dia tidak dapat menahan rasa haru dapat bebas setelah ditahan sekitar 1 tahun 5 bulan penjara.
Dia mengaku senang karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
"Kelonan sama suami. Kangen, kangen sekali sama bapak," kata Karen sambil melihat wajah suaminya.
Dalam kesempatan itu, dia sempat memeluk dan mencium suaminya.
Mereka tak canggung memperlihatkan kemesraan dihadapan awak media.
Setelah memberikan keterangan, dia masuk ke mobil Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1532 SJZ.
Terlihat, dia duduk bersebelahan dengan suaminya di kursi belakang sopir.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.
Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Sebelumnya Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.
Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Tapi bandingnya ditolak, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak puas, Karen mengajukan kasasi ke MA.