Ketika Karen Agustiawan Pamer Kemesraan Dengan Suami Setelah Bebas Dari Jerat Hukum
Karen Agustiawan menghirup udara bebas keluar dari rumah tahanan II A Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Sebelumnya Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.
Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Tapi bandingnya ditolak, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
Tidak puas, Karen mengajukan kasasi ke MA.