Virus Corona
Isi Surat Edaran Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemendikbud dan Satuan Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus corona (COVID-19).
Editor:
Dewi Agustina
Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi COVID-19. Hal ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukannya.
Jika ada siswa/mahasiswa yang menunjukkan gejala penyakit ini, segera laporkan ke Kemenkes atau Dinas Kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian.
"Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19," ujar dia.
Dalam surat edaran ini, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan agar menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang dan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.

Kemudian menghindari kontak fisik langsung antara warga satuan pendidikan (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
Kemendikbud juga mengimbau agar pihak satuan pendidikan dapat menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).
Kemudian melakukan pembatasan tamu dari luar satuan pendidikan.
Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Baca: Selain Pelecehan 2 Siswi, Warga di Gang Ciracas Pernah Lihat Pria Berjaket Ojol Pegangi Alat Kelamin
Baca: Sosok Sofia Upay, Istri dari Mantan Suami Mulan Jameela, Profesinya Tak Kalah Keren dari Mulan
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Unit Kerja
Di lingkungan unit kerja internal Kemendikbud, Mendikbud mengimbau agar memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tisu), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di lingkungan unit kerja.
Juga memastikan bahwa pegawai di lingkungan unit kerja untuk menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai (tisu) serta berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
Ketiga, memastikan unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Keempat, membatasi perjalanan dinas ke luar negeri serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak COVID-19.
Kelima, melakukan pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung serta pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Keenam, mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat, 13 Maret 2020: Leo Dapat Kenalan Baru, Capricorn Teringat Masa Lalu
Baca: Gejala Awal Tom Hanks dan Istri yang Positif Virus Corona