Sabtu, 23 Agustus 2025

Mulai April 2020, Karyawan dengan Gaji hingga Rp 16 Juta Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil kebijakan ini sebagai upaya meredam dampak Virus Corona terhadap perlambatan ekonomi di Indonesia.

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dalam waktu 6 bulan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah peredaman dampak Virus Corona terhadap perlambatan ekonomi.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah bakal menanggung PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima)

Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar, atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Bendahara Negara pun menjelaskan, relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Segera Lapor SPT Pajak 2020 sebelum Didenda, Ini Cara Lapor SPT lewat DJP Online dan E-Filing

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan