Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Terkait Corona, Komisi II DPR Tak Mau Terburu-buru Putuskan Nasib Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru memutuskan menunda atau tidak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru memutuskan menunda atau tidak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

"Saya kira, kita belum perlu memutuskan buru-buru apakah Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September itu, kita tunda atau tidak," ujar Ahmad Doli Kurnia kepada Tribunnews.com, Selasa (17/3/2020).

Menurut Ketua DPP Golkar ini tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan tetap berjalan.

Baca: RSPI Sulianti Saroso Rawat 11 Pasien: 7 Positif Virus Corona, 4 Berstatus Pasien Dalam Pengawasan

Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya.

Untuk itu kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuat SOP (Protokol) tersendiri dalam menyikapi Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini.

Baca: Kondisi 11 Pasien Corona di RSPI Sulianti Saroso: Sadar, Tak Pakai Ventilator, Masih Demam dan Batuk

Bersamaan dengan itu, ia meminta KPU dan Bawaslu senantiasa melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia.

"Kita semua berharap agar penanganan Pandemi Corona itu dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk Pilkada tidak terganggu," ucapnya.

Rekomendasi Bawaslu untuk KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran Nomor S0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020.

Bawaslu melihat potensi adanya penyebaran Covid-19 dalam empat kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Baca: BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Khusus Penanganan Corona

Namun, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu RI untuk menunda pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan.

"Jadi terminologi yang ada di Undang-undang adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan, dalam sesi jumpa pers di kantor Bawaslu RI, yang disiarkan melalui live steraming, Selasa (17/3/2020).

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 18 Maret 2020: Libra Cari Kedamaian, Scorpio Senang-senang di Rumah

Jika, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan