Komisi II DPR Masih Pelajari Secara Mendalam Keputusan DKPP
Doli menilai dalam kasus ini, perlu ada penjelasan lebih lanjut apakah telah terjadi adanya pelanggaran etik
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan pihaknya masih mempelajari secara mendalam keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Evi Novida Ginting dari jabatan Komisioner KPU.
Doli menilai dalam kasus ini, perlu ada penjelasan lebih lanjut apakah telah terjadi adanya pelanggaran etik yang memang kewenangan penilaiannya ada di DKPP atau masalah penafsiran hukum.
"Karena masalah yang disidangkan itu berawal dari putusan MK yang juga final dan mengikat, yang pada akhirnya bisa tak final dan mengikat, karena telah ditafsirkan oleh Bawaslu," kata Doli kepada Tribun, Kamis (19/3/2020).
Baca: Pandangan Para Ahli Soal Work from Home, Langkah Pemerintah untuk Menekan Penyebaran Corona
Baca: Begini Cara Mencegah Gigi Kuning Setelah Memakai Behel
Baca: Cegah Corona, Wisata Umbul Ponggok Klaten Tutup hingga 29 Maret
Untuk itu, Doli menilai langkah yang paling tepat saat ini, masing-masing lembaga, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP secara kelembagaan harus introspeksi diri.
Jika memungkinkan, Komisi 2 DPR akan mengundang DKPP, KPU, dan Bawaslu untuk meminta keterangan secara rinci.
"Kami berharap agar seluruh elemen penyelenggara Pemilu itu bisa tetap solid. Tantangan yang dihadapi saat ini dan ke depan tidaklah mudah. Selain akan menghadapi Pilkada Serentak September mendatang, umat manusia saat ini sedang menghadapi pandemi corona, yang sedikit atau banyak pasti dapat mengganggu setiap aktivitas manusia, termasuk tahapan Pilkada," ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini meminta semua pihak penyelenggara pemilu untuk tidak menimbulkan suasana gaduh.
Jika masalah ini tidak terjelaskan dengan baik, ia khawatir akan terjadi demoralisasi dan dapat mengganggu kenyamanan bekerja bagi para penyelenggara di daerah, dan pasti akan mengganggu tahapan Pilkada.
"Yang terpenting dari kasus ini, kami Komisi II akan mengambil pelajaran berharga dan menjadi bahan evaluasi kami terhadap keberadaan, fungsi, tugas, dan kewenangan para lembaga penyelenggara di dalam penyempurnaan undang-undamg Pemilu yang akan datang," pungkasnya.