Virus Corona
Virus Corona Merebak, Iran dan Amerika Bebaskan Ribuan Tahanan, Bagaimana di Indonesia?
Pendukung reformasi penjara mengatakan mereka yang berada di penjara berisiko lebih tinggi untuk terkena dan menularkan kembali Covid-19.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjara-penjara di Amerika Serikat membebaskan sejumlah tahanan karena kasus virus corona baru (Covid-19) dilaporkan menyebar dalam penjara. Bagimana dengan penjara di Indonesia yang umumnya melebihi kapasitas.
"Kota New York melepaskan tahanan yang masuk kategori 'rentan', kata Wali Kota Bill de Blasio pada hari Rabu (18/03/2020), beberapa hari setelah penjara di Los Angeles dan Cleveland membebaskan ratusan tahanan.
Pendukung reformasi penjara mengatakan mereka yang berada di penjara berisiko lebih tinggi untuk terkena dan menularkan kembali Covid-19.
Bill de Blasio mengatakan pihaknya akan mengidentifikasi sejumlah napi untuk dibebaskan, termasuk orang-orang yang ditangkap karena kejahatan ringan, dan mereka yang paling rentan terkena infeksi karena masalah kesehatan.
Baca: Sejumlah Rutan di AS Bebaskan Ratusan Napi untuk Cegah Penyebaran Corona
Pengumumannya disampaikan beberapa jam setelah seorang penjaga penjara dan seorang tahanan dinyatakan positif mengidap virus corona di penjara Pulau Rikers, tempat mantan produser Hollywood Harvey Weinstein, 68, dibui.
Ada lebih dari 9.400 kasus Covid-19 dan 152 kematian di AS sejauh ini.
Sementara di Iran, otoritas negara itu membuat kebijakan membebaskan puluhan ribuan narapidana dari penjara. Kebijakan itu diambil di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19.
Setidaknya ada 54.000 narapidana diizinkan keluar dari tahanan setelah menjalani pemeriksaan negatif virus corona dan memberikan jaminan uang. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus mematikan.
Dilansir CNN, Rabu (4/3/2020), Juru Bicara Kementerian Hukum Iran, Gholamhossein Esmaili mengatakan kondisi kesehatan para tahanan di bawah pantauan Kementerian Kesehatan.
"Kondisi kesehatan para tahanan sangatlah penting bagi kami, tanpa membedakan mereka tahanan khusus atau biasa," kata Esmaili.
Wabah virus corona di Iran telah menewaskan sedikitnya 77 orang dalam waktu kurang dari dua minggu.
Departemen Kesehatan menerangkan, jumlah kasus virus corona telah meningkat lebih dari 50 persen sejak kemunculannya di Iran. Ditemukan ada 2.336 kasus, meski angka sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi.
Kasus-kasus serupa yang muncul di Iran juga telah dilaporkan oleh negara lainnya seperti: Afghanistan, Kanada, Lebanon, Pakistan, Kuwait, Bahrain, Irak, Oman, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Bagaimana di Indonesia?
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa, SH, MH memandang, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah cepat demi keselamatan para penghuni rutan/lapas dari pandemi wabah corona (Covid-19).