Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Jokowi Paparkan Langkah Perlindungan Sosial dan Stimulus Ekonomi Hadapi Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan soal langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam menghadapi wabah Covid-19 di Indonesia.

Dok. Kemlu RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menghadiri KTT Luar Biasa G20 didampingi 2 menteri perempuannya, Kamis (26/3/2020) 

- Tarif Listrik

Merespons dampak dari Covid-19 di Indonesia, Jokowi menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik selama tiga bulan.

"Untuk pelanggan listrik 45 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan," kata Jokowi.

Kebijakan itu berlaku mulai April, Mei hingga Juni 2020.

Sementara untuk pelanggan listrik 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan mendapatkan diskon 50 persen.

"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," terang Jokowi.

Baca: 7 Provinsi dan 41 Kabupaten di Indonesia Telah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Covid-19

- Antisipasi Kebutuhan Pokok

Jokowi menuturkan, pemerintah telah mencadangkan Rp Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik.

- Keringanan Pembayaran Kredit

Jokowi menjelaskan, bagi para pekerja informal baik itu ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian akan mendapat jeringanan kredit.

"Dengan kredit di bawah Rp 10 milyar OJK telah menerbitkan aturan tentang hal tersebut dan mulai berlaku April ini," ujar Jokowi.

Jokowi juga mengatakan, telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang bank atau leasing.

"Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatsApp," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan