Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Strategi Menkumham agar Rutan dan Lapas Bebas dari Virus Corona

Yasonna menyadari jika over kapasitas yang terjadi di lapas Indonesia berpotensi mempercepat penyebaran virus di dalam lapas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan disinfektan di area Lapas tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan pihaknya merespons cepat penyebaran virus corona (Covid-19) dengan melakukan upaya pencegahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).

Yasonna menyadari jika over kapasitas yang terjadi di lapas Indonesia berpotensi mempercepat penyebaran virus di dalam lapas.

"Maka pertama yang kami lakukan adalah disinfektansi terhadap semua lapas, rutan di Indonesia," kata Yasonna dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Baca: Cegah Corona di Lapas, 30.000 Napi Dewasa dan Anak akan Dibebaskan, Terbanyak di Sumatera Utara

Selain itu, Yasonna mengatakan di setiap lapas dan rutan menerapkan protokol secara ketat.

Satu diantaranya yakni pembatasan kunjungan ke dalam lapas.

"Juga pembatasan secara ketat. Tidak dilakukan bertamu kecuai  video conference dan protokol ketat tiap petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan covid-19, yaitu pintu masuk harus melalui dispray seluruh tubuh dan wajib memakai masker dan APD seperti sarung tangan, wajib cuci tangan," ujar Yasonna.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan