Virus Corona
Komisi VIII: Program Perlindungan Sosial Harus Tepat Sasaran
Setidaknya dengan kebijakan perlindungan sosial ini, ada jaminan bagi mereka untuk tersedianya kebutuhan dasar
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hendra Gunawan
Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, Pemerintah telah mengalokasikan Rp110 triliun untuk perlindungan sosial. Anggaran sebesar itu diperuntukan antara lain:
1. PKH (Program Keluarga Harapan) yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.
2. Kartu Sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima.
3. Kartu Prakerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Pembebasan bea listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA.
5. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok lainnya yaitu Rp25 triliun.(*)