Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR
Kode-kode suap itu terungkap pada saat JPU pada KPK membacakan surat dakwaan atas nama Saeful Bahri,
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Sanusi
Dalam pertemuan itu atas usulan dari Terdakwa disepakati untuk pengurusan di KPU RI melalui Wahyu diperlukan biaya operasional sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Beberapa hari kemudian Harun Masiku kembali menyampaikan kepada Terdakwa bahwa telah siap untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar serta berkata sekaligus
mengatakan kepada Terdakwa dengan kalimat “awal Januari saya dilantik!”;
5. Iya, Saya Upayakan
Selanjutnya bertempat di sebuah restoran di Mall Pejaten Village, terdakwa melakukan
pertemuan dengan Wahyu dan Agustiani.
Dalam pertemuan itu Terdakwa meminta bantuan Wahyu agar dapat membantu proses PAW dari Riezky sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel I kepada Harun Masiku sesuai surat permohonan DPP PDIP yang telah dikirimkan kepada KPU RI sebelumnya dan Wahyu menjawab “Iya saya upayakan”.
6. Di Luar Sudah Ramai
Setelah Wahyu menerima uang dari terdakwa, kemudian Wahyu selaku anggota KPU yang memiliki kewenangan antara lain menerbitkan keputusan KPU terkait hasil Pemilu, menyampaikan kepada anggota KPU lainnya agar surat permohonan dari DPP PDIP segera ditindaklanjuti dengan alasan karena “di luar sudah ramai”.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
Sidang bergenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020) siang.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di ruang sidang. Hadir di ruang sidang majelis hakim dan tim penasihat hukum Saeful Bahri.
Sedangkan, terdakwa Saeful Bahri mendengarkan surat dakwaan melalui fasilitas videoconference di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.