Virus Corona
Beda Kebijakan dengan Yasonna, Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Narkoba dan Teroris
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait isu pembebasan narapidana tindak koruptor.
Editor:
Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait isu pembebasan narapidana tindak koruptor ataupun narkoba.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly telah mewacanakan akan membebaskan 30 ribu napi, termasuk di antaranya adalah napi koruptor.
Hal itu dilakukan dengan alasan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona yang terjadi di lapas.

• Media Vietnam Laporkan Nol Kasus Baru Virus Corona setelah Sebelumnya 22 Hari Terus Bertambah
Namun isu pembebasan atau memberikan remisi kepada tindak pidana korupsi tersebut langsung menjadi perbincangan publik.
Banyak pihak yang tidak setuju dengan wacana pemberian remisi kepada para koruptor.
Sedangkan untuk napi lainnya masih bisa diterima, meski tetap dengan syarat yang telah diberikan.
Mahfud MD kemudian meluruskan pernyataan dari Yasonna Laoly.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube tvOneNews, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak merencanakan untuk mengubah atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan begitu, Mahfud MD memastikan tidak akan ada remisi untuk napi tindak pidana korupsi.
Selain napi korupsi, para tindak pidana kasus teroris dan narkoba juga tidak akan mendapatkan remisi.