Rabu, 3 September 2025

Tunjangan Hari Raya

Di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasan Menkeu

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Ilustrasi uang kertas. Virus Corona tidak bisa bertahan lama di permukaan, terutama di permukaan yang kering seperti uang kertas. 

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Baca: Pendapatan Negara Tertekan di Tengah Wabah Corona, Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas?

Baca: Menaker Ida: THR Tetap Wajib Diberikan kepada Pekerja

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani Sebut ASN Golongan I, II, dan III Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan