Senin, 8 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Rapat Kerja Soal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Komisi II DPR RI Ditunda

Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR untuk membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 terpaksa ditunda.

Kementerian ATR/BPN
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR untuk membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 terpaksa ditunda.

Penundaan dilakukan karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak hadir dalam raker yang digelar secara virtual, Jakarta, Rabu (8/4/2020) sore.

Diketahui, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad, hadir dalam rapat tersebut.

Baca: ‎KPK Pastikan Awasi Pengalihan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Corona

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, alasan Mendagri tidak hadir dalam rapat kerja secara virtual, karena sedang menjalani rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

"Mendagri ada rapat terbatas dari pagi dengan Presiden dan kami baru dapat informasi beliau belum selesai," ujar Doli.

Setelah menyampaikan hal tersebut, sejumlah anggota Komisi II sepakat agar rapat dilakukan penundaan dan akan dijadwalka kembali.

Baca: Komnas HAM: Penundaan Pilkada Serentak 2020 Menyangkut Aspek Kemanusiaan

"Saya kira bisa disepakati, kita tunda. Dengan demikian rapat kerja hari ini kita tutup," ucap Doli.

Sejatinya rapat kerja hari ini untuk menindaklanjuti rapat kerja pada Senin (30/3/2020), di mana Komisi II bersama Mendagri dan KPU sepakat menunda tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona.

Baca: Mendagri Tito Karnavian: Jadwal Baru Pilkada Bergantung Penyelesaian Covid-19

Namun, penundaan tersebut belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan Pilkada.

Dalam rapat waktu itu, beberapa opsi muncul pelaksanaan Pilkada 2020.

Pertama, jika masa tanggap darurat virus coroba berakhir pada Mei atau Juni 2020, maka Pilkada bisa dilaksanakan paling lambat Desember 2020.

Dan kedua, Jika tanggap darurat melewati bulan tersebut, maka Pilkada tahun ini dilaksanakan pada 2021.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan