Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Tegaskan Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta

Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online (ojol) atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.

Editor: Daryono
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online (ojol) atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online (ojol) atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.

Ini berlaku selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Anies Baswedan menjelaskan, aturan bagi ojol selama PSBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/4/2020).

"Kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB."

Baca: Anies Baswedan Sayangkan Perusahaan yang Masih Berkegiatan di Kantor: Ini Menyalahi dari PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IST)

Baca: Merujuk Permenkes, Gubernur DKI Anies Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang selama PSBB Jakarta

"Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," papar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Anies menekankan kembali, kendaraan bermotor roda dua hanya bisa untuk mengangkut barang.

Akan tetapi kendaraan bermotor roda dua tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.

"Kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," ujar Anies.

"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang," sambungnya.

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ojol ini akan ditegakkan aturannya.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat

Pernyataan Anies merespons keluarnya Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Dalam Permenhub itu, di masa PSBB, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Adapun pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

PSBB diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta.

Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang

Dalam aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ojek online masih diizinkan untuk mengangkut penumpang selama PSBB.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan