Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Tegaskan Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta

Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online (ojol) atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.

Editor: Daryono
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online (ojol) atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang. 

Pada Pasal 11 ayat (d) disebutkan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Minggu (12/4/2020).

Baca: Cerita Ojol Menerima Makan Gratis dari ACT dan Tribunnews, Sudah 3 Hari Tidak Ada Orderan

Baca: Menhub dan Menkes Beda Aturan Soal Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta: Boleh atau Tidak?

Budi Setiyadi izinkan ojol angkut penumpang 1
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (YouTube Official iNews/Tangkapan Layar)

Berikut 4 syarat ojek online yang boleh angkut penumpang selama PSBB Jakarta:

Pertama, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan.

Kedua, memakai atribut lengkap sebelum dan setelah mengangkut penumpang.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya memberikan catatan untuk para pengemudi ojek online.

Adapun Permenhub No. 18/2020 dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang telah ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Budi Setiyadi juga mengatakan, para driver ojol untuk bisa mengangkut penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Baca: Soal Permenhub, DPRD DKI: Pusat Cuma Fokus Ojol Tapi Lupa Sopir Angkot

Baca: Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI Nilai Kebijakan yang Membingungkan

Selain itu, aplikator ojol diharapkan bisa membuat sistem yang mampu mengawasi pengendaranya untuk melakukan protokol tersebut jika ingin mengangkut penumpang.

"Dari peraturan menteri, kita akan memberikan catatan masih bisa mengangkut penumpang." ujarnya.

"Itu akan dilakukan protokol yang sangat ketat sekali."

"Dan kita harapkan ada dalam algaritma mereka (aplikator ojol)," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Budi mengatakan, misalnya aplikator tersebut diterapkan kriteria pengemudi seperti apa yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Ia menambahkan, kriteria pengemudi bisa dari sisi kesehatan dan seperti apa alat pelindung dirinya.

Lebih lanjut, Budi Setiyadi berharap kriteria-kriteria itu akan hadir di dalam fitur aplikasi para pengemudi ojol.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan