Virus Corona
PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).
Soal nasib para pengemudi ojek online, dalam penerapan PSBB Anies akan tetap merujuk pada peraturan dari Menteri Kesehatan.
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan akan Tambah Check Point hingga Tindak Tegas Para Pelanggar
Dalam peraturan gubernur, terkait pelaksanaan PSBB juga sudah merujuk pada keputusan dari Kementerian Kesehatan itu.
"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB," tutur Anies.
"Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Sehingga, Anies tetap memutuskan untuk menjalankan kebijakan ojek online dilarang membawa penumpang.
Kendaraan motor roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
Anies menjelaskan, akan ada aturan yang tegas terkait kebijakan ojek online dalam PSBB di Jakarta.
"Oleh karena itu kita akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," terang Anies.
"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," tambahnya.
Keputusan yang sama juga diberlakukan bagi kegiatan penggunaan roda dua.
Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat
Baca: PSBB Jakarta Masih Ada Pelanggaran, Polda Metro Jaya akan Berikan Sanksi Teguran Tertulis
Anies masih memperbolehkan kendaraan roda dua dinaiki oleh dua penumpang.
Apabila dua orang yang bepergian berasal dari rumah yang sama.
Kemudian alamat rumah juga sama dengan menunjukkan identitas seperti KTP.