Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
IST - Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).

Soal nasib para pengemudi ojek online, dalam penerapan PSBB Anies akan tetap merujuk pada peraturan dari Menteri Kesehatan.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan akan Tambah Check Point hingga Tindak Tegas Para Pelanggar

Dalam peraturan gubernur, terkait pelaksanaan PSBB juga sudah merujuk pada keputusan dari Kementerian Kesehatan itu.

"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB," tutur Anies.

"Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sehingga, Anies tetap memutuskan untuk menjalankan kebijakan ojek online dilarang membawa penumpang.

Kendaraan motor roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

Anies menjelaskan, akan ada aturan yang tegas terkait kebijakan ojek online dalam PSBB di Jakarta.

"Oleh karena itu kita akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," terang Anies.

"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," tambahnya.

Keputusan yang sama juga diberlakukan bagi kegiatan penggunaan roda dua.

Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat

Baca: PSBB Jakarta Masih Ada Pelanggaran, Polda Metro Jaya akan Berikan Sanksi Teguran Tertulis

Anies masih memperbolehkan kendaraan roda dua dinaiki oleh dua penumpang.

Apabila dua orang yang bepergian berasal dari rumah yang sama.

Kemudian alamat rumah juga sama dengan menunjukkan identitas seperti KTP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan