Virus Corona
Anies Baswedan Sayangkan Perusahaan yang Masih Berkegiatan di Kantor: Ini Menyalahi dari PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan beberapa perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah telah menyalahi penerapan PSBB.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan beberapa perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah telah menyalahi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).
Anies menuturkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masuk ke Jakarta untuk bekerja.
Karena perusahaan atau kantor tempat ia bekerja belum menerapkan sistem bekerja di rumah.
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Sehingga mengharuskan para pekerja untuk berangkat ke kantor atau tempat usaha di tengah pandemi corona.
"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja," ungkap Anies.
"Dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah."
"Tapi tetap melakukannya di kantor atau tempat usaha," tambahnya.

Menurut Anies, perusahaan tersebut telah menyalahi aturan dalam penerapan PSBB.
Padahal PSBB dilakukan bukan menyangkut pemerintah.
Namun perihal kesehatan masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta.
Penerapan PSBB juga sebagai bentuk perlindungan bagi warga agar terhindar dari penularan virus yang kini semakin masif.
"Ini menyalahi dari PSBB," terang Anies.
"Ini penting sekali untuk disadari, PSBB ini bukan tentang pemerintah."
"Ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan," imbuhnya.