Rabu, 17 September 2025

Virus Corona

Presiden Jokowi Tetapkan Kasus Corona Sebagai Bencana Nasional, Apa Artinya?

Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 ( COVID-19/ sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.

Baca: Analisis Mengapa Harga Emas Terus Naik di Tengah Pandemi Covid-19

Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian poin ketiga Keppres tersebut.

Sebenarnya pernyataan bahwa Covid-19 bencana nasional sudah disampaikan secara lisan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto.

Saat itu, Yuri menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).

Namun, kenyataannya Keppres penetapan bencana nasional itu baru diteken Presiden pada sebulan kemudian atau Senin (13/4/2020) hari ini.

Realokasi Anggaran Kementerian PUPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pihaknya telah melakukan realokasi dan refoccusing anggaran sebesar Rp 36,19 triliun.

Basuki menjelaskan, hal ini sesuai dengan kebijakan penganggaran pemerintah dalam rangka menyediakan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Basuki dalam siaran langsung konferensi pers kanal BNPB, Senin (13/4/2020) di Kantor Graha BNPB. 

"Sesuai dengan kebijakan penganggaran pemerintah dalam rangka menyediakan anggaran untuk membantu mengatasi Covid-19."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan