Virus Corona
Amien Rais dan Din Syamsudin Gugat Perppu Virus Corona ke MK, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang
Menurutnya, Perppu tersebut bertujuan untuk menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Yang pertama adalah bidang Kesehatan sebesar Rp 75 Triliun dan diutamakan untuk insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan.
Lalu yang kedua, Perluasan Social Safety Net sebesar Rp 110 Triliun.
Baca: Kasus 7 Mahasiswa Positif Virus Corona Jalan-jalan: Sempat Makan di Warung, Sopir Diinterogasi
Kemudian yang ketiga, diprioritaskan untuk mendukung sektor Industri yakni sebesar Rp 70,1 Triliun, termasuk Pajak, Bea Masuk, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Serta yang keempat adalah dukungan terhadap pembiayaan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 Triliun.