Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

Rincian 18 Daerah yang Sudah Resmi Berlakukan PSBB untuk Tekan Meluasnya Virus Corona

PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). Arus lalu lintas di wilayah DKI Jakarta terpantau ramai lancar pada hari kelima penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima 

10. Kota Makassar

11. Kota Tegal

12. Kota Bandung

13. Kabupaten Bandung

14. Kabupaten Bandung Barat

15. Kabupaten Sumedang

16. Kota Cimahi

Mengenal PSBB

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.

Istilah ini muncul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan wabah corona.

Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mekanismenya, pimpinan suatu daerah akan mengajukan PSBB kemudian Menkes akan menentukan apakah usulan PSBB itu disetujui atau tidak.

Aturan PSBB biasanya akan diserahkan kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Biasanya, PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, merujuk pada masa inkubasi terpanjang virus corona.

Namun, masa PSBB juga bisa diperpanjang bila kasus virus corona di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan. (Sri Juliati//Tresno Setiadi/Perdana Putra/Kompas.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan