Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

Rincian 18 Daerah yang Sudah Resmi Berlakukan PSBB untuk Tekan Meluasnya Virus Corona

PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). Arus lalu lintas di wilayah DKI Jakarta terpantau ramai lancar pada hari kelima penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah di Indonesia.

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.

Hingga Minggu (19/4/2020), sebanyak 18 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.

Rinciannya, ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB.

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) dan hingga hari ini total sudah 11 hari PSBB diberlakukan di DKI Jakarta .

PSBB di DKI Jakarta kemudian disusul pemberlakuan serupa di beberapa kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten.

Yakni, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).

Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).

Baca: Kota Banjarmasin Siap Terapkan PSBB Awal Ramadhan Ini, Sudah Kantongi Persetujuan Kemenkes

Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.

Warga memeriksa suhu warga lainnya yang akan memasuki kawasan permukiman di Jalan H Kacit, Kalurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan,  Minggu (19/4/2020). Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, banyak jalan di kawasan permukiman ditutup untuk memeriksa warga yang melintas. Warta Kota/Alex Suban
Warga memeriksa suhu warga lainnya yang akan memasuki kawasan permukiman di Jalan H Kacit, Kalurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Minggu (19/4/2020). Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, banyak jalan di kawasan permukiman ditutup untuk memeriksa warga yang melintas. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui. Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB.

Baca: Penjelasan Dewan Pakar IDI: Virus Corona Berpotensi Mati dengan Sendirinya

Yaitu yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di kelima wilayah ini akan dimulai pada 22 April 2020.

Baca: Derita Buruh Cuci Sri Murti, Rumahnya Terendam Banjir di Tengah Pandemi Corona

Menurut pria yang karib disapa Emil, persiapan kelima daerah di Bandung Raya untuk menerapkan PSBB telah 100 persen.

Saat ini, ia meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca: Ramadan Ini Masjid Istiqlal Tiadakan Tarawih dan Buka Puasa Bersama, Juga Takbir dan Salat Ied

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan