IPW Sebut Menkumham Harus Minta Maaf Terkait Napi yang Kembali Berulah Setelah Ikut Asimilasi
IPW menyoroti narapidana yang kembali melakukan tindakan kriminal setelah bebas memalui program asimilasi.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Termasuk pula pencurian dengan kekerasan (curas) hingga unsur pelecehan seksual, dan lainnya.
Untuk diketahui, Kemenkumham resmi membebaskan 36 ribu napi dengan kebijakan asimilasi. Ini dilakukan karena Kemenkumham khawatir penyebaran virus corona bisa semakin parah bila napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.
Pelepasan napi ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Beberapa negara juga melakukannya karena merupakan anjutan dari Komisi HAM PBB dan beberapa badan atau organisasi internasional lainnya.
Plt Dirjen PAS Nugroho menampik pembebasan napi adalah keputusan buruk karena berdasarkan data, baru belasan napi yang terbukti kembali melakukan kejahatan dari total 36 ribu napi yang mendapat asimilasi.