Selasa, 26 Agustus 2025

IPW Sebut Menkumham Harus Minta Maaf Terkait Napi yang Kembali Berulah Setelah Ikut Asimilasi

IPW menyoroti narapidana yang kembali melakukan tindakan kriminal setelah bebas memalui program asimilasi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. 

Termasuk pula pencurian dengan kekerasan (curas) hingga unsur pelecehan seksual, dan lainnya.

Untuk diketahui, Kemenkumham resmi membebaskan 36 ribu napi dengan kebijakan asimilasi. Ini dilakukan karena Kemenkumham khawatir penyebaran virus corona bisa semakin parah bila napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.

Pelepasan napi ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Beberapa negara juga melakukannya karena merupakan anjutan dari Komisi HAM PBB dan beberapa badan atau organisasi internasional lainnya.

Plt Dirjen PAS Nugroho menampik pembebasan napi adalah keputusan buruk karena berdasarkan data, baru belasan napi yang terbukti kembali melakukan kejahatan dari total 36 ribu napi ‎yang mendapat asimilasi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan